Login

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan No.01/Pid/2023/PN.Baubau)

Vol. 4 No. 02 (2026): DE FACTO : Journal Of International Multidisciplinary Sciences:

LM Al Gafur Rahim (1), Mashendra (2), Samsul (3)

(1) Universitas Muhammdiyah Buton, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
(3) Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

This study aims to analyze the judge’s legal considerations in Baubau District Court Decision Number 01/Pid/2023/PN Baubau concerning the crime of theft and the application of criminal law to the defendant. The study employs a normative legal research method using statutory and case approaches. Data were obtained through a literature review of legislation, court decisions, and relevant legal literature, and were analyzed descriptively and qualitatively. The findings indicate that the Panel of Judges applied Article 362 of the Indonesian Criminal Code by considering the fulfillment of the elements of theft, namely any person, taking an object, property belonging to another person, and the intent to possess it unlawfully. The judge’s considerations were based on juridical aspects, including valid evidence, and non-juridical aspects, such as aggravating and mitigating circumstances. The decision reflects legal certainty, justice, and utility, while emphasizing proportional sentencing based on the defendant’s fault and the consequences of the offense.

References

Abdullah, M. Z., Alamsyah, B., & Alifia, D. (2023). Analisis yuridis putusan hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak: Studi kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Brb. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(2). https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.518

Alexsander, S. D., & Widowaty, Y. (2020). Faktor penyebab timbulnya disparitas dalam putusan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 1(2), 72–78. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9610

Alkausar, I., & Rusli, T. (2021). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di peradilan anak: Studi Putusan Nomor 45/Pid.Sus-Anak/2021/PN. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 3(2), 62–68. https://doi.org/10.58258/jihad.v3i2.2680

Anshar, A., Muhammad, E., & Abdulajid, S. (2025). Analisis hukum kualitas alat bukti tindak pidana pencurian: Studi Putusan Nomor 81/Pid.B/2020/PN Tob. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1431

Bhawana, I. G. W. I. (2016). Independensi dan imparsialitas hakim dalam perspektif teoretik-praktik sistem peradilan pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(1), 184–201. https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p17

Buana, A. L. (2012). Kajian terhadap pertimbangan hakim tentang disparitas pidana dalam kasus-kasus tindak pidana pencurian: Studi kasus di Pengadilan Negeri Semarang. Law Reform, 7(2), 98–120. https://doi.org/10.14710/lr.v7i2.12411

Chazawi, A. (2016). Kejahatan terhadap harta benda. Media Nusa Creative.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). SAGE Publications.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi kedua). Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.

Indawati, S. D. (2017). Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa dalam perkara penipuan. Verstek, 5(2), 265–276.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2014). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Maftukhan, A. H., Setiawan, A., & Aziz, M. A. (2014). Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam putusan batal demi hukum pada sistem peradilan pidana Indonesia. Verstek, 2(2), 122–131.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 01/Pid/2023/PN Baubau.

Mulyadi, L. (2014). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia: Perspektif, teoretis, praktik, teknik membuat, dan permasalahannya. Citra Aditya Bakti.

Nugraeni, R. D., & Zuhdy, M. (2021). Analisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(1), 36–42. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11564

Nugroho, W. (2012). Disparitas hukuman dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan: Kajian terhadap Putusan Nomor 590/Pid.B/2007/PN.Smg dan Putusan Nomor 1055/Pid.B/2007/PN.Smg. Jurnal Yudisial, 5(3), 261–282. https://doi.org/10.29123/jy.v5i3.124

Nurhafifah, & Rahmiati. (2015). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 341–362.

Prasetyo, T. (2019). Hukum pidana (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Rahman, M. A. (2022). Tinjauan kriminologi tindak pidana pencurian dengan kekerasan: Studi kasus di wilayah Lumajang. Jurnal Darma Agung, 30(2). https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1589

Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Silalahi, L., & Novita, T. R. (2024). Tinjauan yuridis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor 1271/Pid.B/2023/PN Lbp. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 11–28. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.163

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Sudarto. (2007). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: Kajian terhadap pembaharuan hukum pidana. Sinar Baru.

Tanaka, D. (2021). Kajian hukum Putusan Nomor 1026 K/Pid/2016 dengan adanya itikad baik mengembalikan setelah terjadinya tindak pidana pencurian. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 1(3).

Yakin, N. (2020). Tujuan pemidanaan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengguna sekaligus pengedar narkotika. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 1(1), 20–32. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103

Zaputra, M. G., Suyono, Y. U., Subekti, & Widodo, E. (2026). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Surabaya: Putusan Nomor 1666/Pid.B/2024/PN Sby. Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 4(3). https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.8520